Latar Belakang

Prodi Magister Hukum Ekonomi Syariah, berawal dari adanya kebutuhan sumber daya yang memiliki kompetensi hukum syariah di bidang Ekonomi Islam yang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1502 Tahun 2014 memberikan izin penyelenggaraan program studi Magister Hukum Ekonomi Syar’iah (Mua’malah), maka PPs UMSurabaya mendirikan program studi baru program studi Magister Hukum Ekonomi Syariah.

Program studi ini didukung dengan kerjasama melalui Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam membina para hakim agama untuk meningkatkan kompetensi Akademik dengan berkuliah di Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.

Dilanjutkan melalui surat permohonan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya Nomor 0195/II.3.AU/A/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang permohonan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi pada Program Magister Universitas Muhammadiyah Surabaya Tahun 2015 maka tanggal 08 Juni 2015 dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3243 Tahun 2015 tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi Pada Program Magister Universitas Muhammadiyah Surabaya Tahun 2015 bahwa dalam rangka pengawasan, serta pengendalian dan pembinaan Program Studi pada Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri dan Swasta sebagai salah satu fungsi dari tujuan Organisasi terkait.